Alur Pelayanan

Daftar Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi Publik Tersedia Setiap Saat adalah jenis informasi publik terbuka yang dimiliki, dikuasai dan disediakan Badan Publik yang wajib diberikan apabila ada permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.